Dalam mengurus proses administrasi atau mengadakan transaksi yang cukup penting kadang seseorang tidak dapat menanganinya secara langsung, bisa karena kesibukan atau karena hal lain yang membuat ia menguasakan urusannya kepada orang lain. Untuk itu diperlukan sebuah surat kuasa yaitu surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pejabat kepada pejabat lainnya. Pelimpahan wewenang ini dapat mewakili pihak yang memberi wewenang secara penuh.
Surat kuasa digolongkan menjadi 2 :
Surat kuasa formal biasanya menggunakan materai Rp.6000,- dilengkapi dengan pemberi kuasa, penerima kuasa serta saksi-saksi untuk memperkuat surat kuasa tersebut. Surat kuasa formal digunakan untuk hal-hal yang bernilai tinggi misalnya surat kuasa atas tanah, surat kuasa suatu usaha dan lain-lain.
Surat kuasa non-formal tidak perlu menggunakan materai, cukup pemberi dan penerima kuasa saja. Surat kuasa non-formal contohnya mengurus perpanjangan STNK, mengambil uang pensiun, pengambilan barang, surat wasiat dan lain-lain.
Selengkapnya : Kumpulan Daftar Surat Kuasa Yang Baik dan Benar 2014
Cara Meningkatkan Trafik Blog Dengan PING Tools
Keuntungan dan Kerugian Menggunakan DBMS
Sejarah Basis Data Informatika
Koleksi Kata Kata Lucu yang Bikin Tertawa
Cara Aman Memutihkan Kulit Secara Alami
Daftar Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia
Kumpulan Kata Cinta Bahasa Inggris dan Artinya Terbaru
Keuntungan dan Kerugian Menggunakan DBMS
Sejarah Basis Data Informatika
Koleksi Kata Kata Lucu yang Bikin Tertawa
Cara Aman Memutihkan Kulit Secara Alami
Daftar Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia
Kumpulan Kata Cinta Bahasa Inggris dan Artinya Terbaru
Posting Komentar